Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker

Kompas.com - 09/12/2021, 20:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimulai pada Desember 2021.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja/buruh.

"Ini sebenarnya program lama, sudah ada sejak 2016," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Menurutnya, program ini kembali digelar karena ada aturan baru. Pada tahun ini, imbuhnya program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

"Permenaker 17 ini merevisi aturan sebelumnya. Tujuannya biar program MLT ini lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," lanjut dia.

Adapun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta Program JHT.

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Apa saja manfaat program MLT-JHT?

Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:

  1. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:

  1. Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan.
  2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
  3. PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
  4. KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
  5. PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta.
  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN

Persyaratan jadi peserta MLT-JHT

Rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPRHandsout Rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPR

Tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.

Berikut syarat pekerja/buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  2. Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  4. Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  5. Peserta aktif membayar iuran.
  6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Alur pengajuan progam MLT-JHT

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT.

Pertama, peserta mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.

Kedua, Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com