Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara "Install" Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pelaku perjalanan harus mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka sebagai salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai Sabtu (28/8/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (24/8/2021).

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, dan laut.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Bagaimana cara install aplikasi PeduliLindungi?

Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus meng-install aplikasi tersebut.

Berikut ini cara install aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka Playstore, kemudian ketikkan “PeduliLindungi” di kolom pencarian atau langsung klik link berikut 
  2. Selanjutnya klik “Install” untuk meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tunggu beberapa saat hingga proses install aplikasi selesai
  3. Buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Selanjutnya, ketuk ikon tanda panah yang terlihat beberapa kali setelah sejumlah informasi terkait aplikasi PeduliLindungi muncul
  5. Selanjutnya, klik “Mulai” untuk mulai menggunakan aplikasi
  6. Ketuk “Saya Setujui” untuk menyetujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi
  7. Masukkan e-mail apabila Anda sudah memiliki e-mail yang terdaftar.
  8. Jika belum, klik “Daftar” terlebih dulu kemudian isi nama lengkap dan alamat e-mail. Lalu, centang persetujuan syarat dan kebijakan privasi. Selanjutnya, klik “Daftar”. Bisa juga mendaftar dengan nomor telepon dengan cara ketuk tab “Nomor Telepon” selanjutnya isikan nama lengkap dan nomor telepon yang digunakan
  9. Selanjutnya, akan ada verifikasi yang diterima melalui e-mail atau ponsel yang didaftarkan.
  10. Jika sudah, kembali masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kemudian login dengan e-mail atau nomor telepon yang digunakan
  11. Selanjutnya, terdapat kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail atau ponsel
  12. Jika sudah, verifikasi klik “Selanjutnya” pada informasi terkait penggunaan lokasi
  13. Selanjutnya, akan muncul detil informasi terkait penggunaan lokasi. Geser ke bawah dan klik “Mengerti”
  14. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses lokasi perangkat
  15. Setelah itu, klik “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses foto, media, dan berkas. Klik “Mengerti”
  16. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses foto, media dan file di perangkat
  17. Ketuk “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses kamera. Geser ke bawah kemudian klik “Mengerti”
  18. Izinkan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengambil gambar dan merekam video
  19. Selanjutnya, Anda akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan mulai menggunakannya.

Baca juga: Lakukan Ini jika Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan Saat Pemeriksaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com