Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara "Install" Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pelaku perjalanan harus mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka sebagai salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai Sabtu (28/8/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (24/8/2021).

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, dan laut.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Bagaimana cara install aplikasi PeduliLindungi?

Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus meng-install aplikasi tersebut.

Berikut ini cara install aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka Playstore, kemudian ketikkan “PeduliLindungi” di kolom pencarian atau langsung klik link berikut 
  2. Selanjutnya klik “Install” untuk meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tunggu beberapa saat hingga proses install aplikasi selesai
  3. Buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Selanjutnya, ketuk ikon tanda panah yang terlihat beberapa kali setelah sejumlah informasi terkait aplikasi PeduliLindungi muncul
  5. Selanjutnya, klik “Mulai” untuk mulai menggunakan aplikasi
  6. Ketuk “Saya Setujui” untuk menyetujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi
  7. Masukkan e-mail apabila Anda sudah memiliki e-mail yang terdaftar.
  8. Jika belum, klik “Daftar” terlebih dulu kemudian isi nama lengkap dan alamat e-mail. Lalu, centang persetujuan syarat dan kebijakan privasi. Selanjutnya, klik “Daftar”. Bisa juga mendaftar dengan nomor telepon dengan cara ketuk tab “Nomor Telepon” selanjutnya isikan nama lengkap dan nomor telepon yang digunakan
  9. Selanjutnya, akan ada verifikasi yang diterima melalui e-mail atau ponsel yang didaftarkan.
  10. Jika sudah, kembali masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kemudian login dengan e-mail atau nomor telepon yang digunakan
  11. Selanjutnya, terdapat kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail atau ponsel
  12. Jika sudah, verifikasi klik “Selanjutnya” pada informasi terkait penggunaan lokasi
  13. Selanjutnya, akan muncul detil informasi terkait penggunaan lokasi. Geser ke bawah dan klik “Mengerti”
  14. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses lokasi perangkat
  15. Setelah itu, klik “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses foto, media, dan berkas. Klik “Mengerti”
  16. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses foto, media dan file di perangkat
  17. Ketuk “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses kamera. Geser ke bawah kemudian klik “Mengerti”
  18. Izinkan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengambil gambar dan merekam video
  19. Selanjutnya, Anda akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan mulai menggunakannya.

Baca juga: Lakukan Ini jika Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan Saat Pemeriksaan

 

Ada sejumlah menu yang bisa digunakan oleh pengguna di aplikasi PeduliLindungi, yakni:

  • Pendaftaran vaksin: untuk melakukan pendaftaran vaksin
  • Scan QR code: untuk melakukan pemindaian barcode yang ada di tempat-tempat umum yang mewajibkan scan barcode
  • Teledokter: untuk melakukan konsultasi dengan dokter
  • Diary perjalanan: untuk melihat lokasi perjalanan dan melihat zona risiko di sekitar lokasi pengguna
  • Paspor digital: untuk melihat sertifikat vaksin yang telah didapatkan usai suntik vaksin

Manfaat aplikasi

Menhub Budi Karya mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi memiliki sejumlah manfaat, di antaranya meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

Selain itu, kata dia, lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Menhub mengatakan, Kemenhub telah menginstruksian jajarannya untuk segera menyusun aturan terkait implementasi aturan tersebut.

Ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com