KOMPAS.com - Seluruh moda transportasi selama pandemi Covid-19 akan mensyaratkan aplikasi PeduliLindungi.
Melansir pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemehub) memastikan semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Penerapan aplikasi ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada 28 Agustus 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator-operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar Budi.
Budi menilai, transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Sehigga, tempat-tempat yang menjadi titik keberangkatan transportasi umum seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan
Cara cek dan download sertifikat vaksin di PeduliLindungi
Perlu diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh di smartphone berbasis Android maupun iOS.
Dalam aplikasi ini, terdapat beberapa menu seperti pendaftaran vaksin, paspor digital, info penting, tele dokter, termasuk cek sertifikat vaksin. Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin:
Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi juga dilengkapi Scan QR Code yang dapat digunakan untuk memasuki gedung, mall, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Check-in dapat dilakukan lebih dari sekali untuk kawasan atau mall yang memiliki tenant atau merchant di dalamnya.
Sementara itu, Scan QR Code Check-Out digunakan untuk keluar atau meninggalkan gedung, mall, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Untuk mengakses menu ini, membutuhkan izin akses kamera handphone.
Berikut cara scan barcode sertifikat vaksin di PeduliLindungi:
Ditegaskan, fitur Scan QR Code tidak akan mengambil data atau hal yang direkam dalam bentuk apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.