Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 September, Penumpang Kapal Pelni Wajib Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 28/08/2021, 07:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.

Melalui kebijakan tersebut, Pelni hanya akan melayani calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Mengutip laman resmi Pelni, Kamis (26/8/2021), Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi ini merupakan upaya Pelni mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," kata Sodikin.

"Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," sambung dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

Baca juga: Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan

Penumpang wajib sudah divaksin

Sodikin mengatakan, screening awal calon penumpang akan dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang atau secara daring melalui website Pelni, Pelni Mobile Apps, serta travel agent/mitra penjualan.

Ia menjelaskan, untuk dapat membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia, atau nomor paspor untuk warga negara asing.

Jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket calon penumpang.

Bagaimana dengan yang belum divaksin?

Sodikin menjelaskan, kewajiban sudah divaksin Covid-19 dikecualikan bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.

Akan tetapi, calon penumpang tersebut hanya bisa membeli tiket kapal Pelni melalui loket di kantor cabang.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," jelas Sodikin.

Baca juga: Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Masa PPKM 24-30 Agustus

Wajib tes PCR atau antigen

Selain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, calon penumpang juga diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau tes antigen sebelum keberangkatan.

Sodikin mengatakan, bukti hasil tes calon penumpang akan divalidasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, ia mengimbau calon penumpang untuk melakukan tes PCR atau antigen pada laboratorium dan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com