Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Masa PPKM 24-30 Agustus

Kompas.com - 24/08/2021, 20:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang.

Dalam informasi yang disampaikan, terdapat beberapa status PPKM Level 4 menjadi 3 di beberapa daerah.

Kebijakan PPKM ini turut berdampak pada sektor transportasi umum, termasuk kereta api.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan, sejauh ini belum ada perubahan atas syarat naik kereta api jarak jauh dan KA lokal.

"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Lantas, apa saja syarat perjalanan transportasi KA jarak jauh?

Baca juga: Aturan Perkantoran untuk Daerah PPKM Level 3

Syarat naik KA jarak jauh

Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sementara itu, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Joni menambahkan, calon penumpang wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," ujar dia.

Baca juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4

Syarat perjalanan KA Lokal

Perjalanan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Bagi pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

Namun, penumpang KA lokal akan dilakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak di stasiun.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," tutur Joni.

Joni memaparkan, pada 17-23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan, seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com