Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkantoran untuk Daerah PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 13:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTub Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, ada perbaikan tren kasus Covid-19 yang membuat level asesmen sejumlah daerah turun dari 4 ke 3, termasuk di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Dengan turunnya status itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan yang akan diberlakukan, salah satunya adalah perkantoran.

Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021

Berikut aturan perkantoran di wilayah PPKM Level 3:

Jawa-Bali

Untuk daerah Jawa-Bali di bawah PPKM Level 3, berikut aturannya:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Kegiatan esensial, seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional kegiatan di atas dapat beroperaso dengan kapasitas maksimal 25 persen.

4. Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, seperti operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

6. Untuk pelayanan administrasi guna mendukung operasional industri di atas dapat beroperasi 10 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

7. Untuk kategori esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Luar Jawa-Bali

Untuk daerah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali, ada beberapa perbedaan aturan terkait perkantoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com