KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mengdorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor tranportasi.
"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut.
Baca juga: UPDATE Corona 24 Agustus: Pertama Kali dalam 10 Minggu Kasus Covid-19 Indonesia di Bawah 10.000
Selama PPKM diterapkan, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.
1. Jawa dan Bali
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali