KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM level 4, 3, dan 2 untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM hingga 30 Agustus
Sejumlah daerah mengalami penurunan level dari level 4 ke level 3.
Berikut ini acuan dan kriteria sebuah daerah termasuk dalam wilayah PPKM level 4, 3, 2 atau 1.
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Baca juga: PPKM Berlanjut, 67 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 3