Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Sementara itu, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
UPDATE Corona 24 Agustus: Pertama Kali dalam 10 Minggu Kasus Covid-19 Indonesia di Bawah 10.000https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/090000765/update-corona-24-agustus--pertama-kali-dalam-10-minggu-kasus-covid-19https://asset.kompas.com/crops/1RXLdx5qD0yh4LQMVnNvp7eP-Ig=/0x0:1024x683/195x98/data/photo/2021/08/03/61092b84bb460.jpg