Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Kompas.com - 24/08/2021, 07:44 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan hingga 30 Agustus 2021.

Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 Artinya Apa? Berikut Kriteria dan Daerah PPKM Level 3

Aturan lengkap PPKM Level 4

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.

Setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.

2. Sektor non-esensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.

Baca juga: [POPULER TREN] Tanda Calon Penerima BSU Subsidi Gaji | Efek Samping Vaksin Moderna

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com