KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan hingga 30 Agustus 2021.
Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Artinya Apa? Berikut Kriteria dan Daerah PPKM Level 3
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.
Setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.
2. Sektor non-esensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial, meliputi:
Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
Baca juga: [POPULER TREN] Tanda Calon Penerima BSU Subsidi Gaji | Efek Samping Vaksin Moderna