9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4
14. Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
Baca juga: Update, 2.093.482 Pekerja Terima BSU Rp 1 Juta, Ini Cara Mengecek Penerima lewat Online
Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3
3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.