Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 24/08/2021, 08:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.

Keputusan perpanjangan PPKM diumumkan langsung oleh Jokowi pada Senin (23/8/2021) malam

Perpanjangan kali ini juga diikuti dengan penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Adapun aturan mengenai perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Level 3, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Penurunan level PPKM

Di wilayah Jawa dan Bali, terdapat sejumlah daerah yang ditetapkan mengalami penurunan level PPKM. Berikut rinciannya:

  • Daerah level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
  • Daerah Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
  • Daerah level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com