KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.
Keputusan perpanjangan PPKM diumumkan langsung oleh Jokowi pada Senin (23/8/2021) malam
Perpanjangan kali ini juga diikuti dengan penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021
Adapun aturan mengenai perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Level 3, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Di wilayah Jawa dan Bali, terdapat sejumlah daerah yang ditetapkan mengalami penurunan level PPKM. Berikut rinciannya: