Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Kompas.com - 24/08/2021, 10:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mengdorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor tranportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut. 

Baca juga: UPDATE Corona 24 Agustus: Pertama Kali dalam 10 Minggu Kasus Covid-19 Indonesia di Bawah 10.000

Selama PPKM diterapkan, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.

Syarat perjalanan di masa PPKM

1. Jawa dan Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

 

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Apabila pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.

Pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali

2. Luar Jawa-Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku di luar Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

 

Sementara itu, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com