KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24-30 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut rincian aturan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah PPKM Level 2-4.
Baca juga: Luhut: PPKM Ini Akan Terus Berlaku Selama Pandemi
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
Ketentuan pada poin (1) dan poin (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 3 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.