Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 2 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Dalam pernyataannya, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada pengurangan wilayah level 4 yakni awalnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di Level 4, maka daerah Level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Sementara, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
Dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4, jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru