Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan

Kompas.com - 27/08/2021, 15:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital, ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, di media sosial beredar contoh kartu nikah digital yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan, sedangkan pada tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, contoh kartu nikah digital dengan empat kolom untuk foto istri itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa contoh kartu nikah digital dengan empat kolom untuk foto istri itu adalah hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kronologi Ledakan Bom Kabul Afghanistan yang Tewaskan 60 Warga dan 13 Tentara AS

Cara mendapatkan kartu nikah digital

Kamaruddin mengatakan, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital.

Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Kamaruddin menjelaskan, cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Langkahnya sebagai berikut:

  • Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
  • Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk link.

Kamaruddin mengatakan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Selain itu, bagi pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, maka bisa mengajukan ke KUA setempat.

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Dokumen pendaftaran pernikahan

Mengutip laman Simkah Kemenag, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebagai syarat mendaftarkan pernikahan.

Dokumen pertama yang harus disiapkan yaitu:

  • NIK calon suami
  • NIK calon istri
  • NIK orang tua/wali

Kemudian, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3-Surat Persetujuan Mempelai
  • N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau Polri)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 19 tahun, dan jika pernikahan merupakan poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com