Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Download Aplikasi PeduliLindungi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Kompas.com - 27/08/2021, 08:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu syarat perjalanan untuk semua moda transportasi selama pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara dan perkeretaapian akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penarapan aplikasi PeduliLindungi ini mulai diberlakukan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Angkutan Umum

Mengenai implementasi aplikasi PeduliLindungi, Menhub menambahkan bahwa instruksi kepada jajaran Kemenhub sudah dilakukan untuk menyusun aturannya, segera setelah itu bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Ia juga meminta kepada petugas di setiap simpul transportasi untuk membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Adapun cara mendaftar dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

  • Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
  • Selanjutnya klik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
  • Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  • Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
  • Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
  • Masukkan kode verifikasi
  • Selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
  • Adapun untuk men-download tap pada “Paspor Digital”
  • Klik nama Anda, dan tunggu beberapa saat maka sertifikat vaksin akan keluar
  • Jika sudah pilih sertifikat yang akan di-download kemudian klik “Unduh Sertifikat
  • Selain itu, sertifikat juga dapat diunduh dengan meng-klik “Pendaftaran Vaksin”
  • Masukkan NIK dan nama lengkap lalu klik “Periksa” Selanjutnya akan keluar keterangan Anda sudah mendapatkan vaksin yang ke berapa
  • Klik “Sertifikat Vaksin” di bawah keterangan tersebut
  • Pilih nama Anda selanjutnya akan muncul gambar sertifikat vaksin yang bisa diunduh.

(Sumber: Kompas.com Penulis Yohana Artha Uly | Editor Yoga Sukmana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com