Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 September, Penumpang Kapal Pelni Wajib Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 28/08/2021, 07:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.

Melalui kebijakan tersebut, Pelni hanya akan melayani calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Mengutip laman resmi Pelni, Kamis (26/8/2021), Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi ini merupakan upaya Pelni mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," kata Sodikin.

"Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," sambung dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

Baca juga: Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan

Penumpang wajib sudah divaksin

Sodikin mengatakan, screening awal calon penumpang akan dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang atau secara daring melalui website Pelni, Pelni Mobile Apps, serta travel agent/mitra penjualan.

Ia menjelaskan, untuk dapat membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia, atau nomor paspor untuk warga negara asing.

Jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket calon penumpang.

Bagaimana dengan yang belum divaksin?

Sodikin menjelaskan, kewajiban sudah divaksin Covid-19 dikecualikan bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.

Akan tetapi, calon penumpang tersebut hanya bisa membeli tiket kapal Pelni melalui loket di kantor cabang.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," jelas Sodikin.

Baca juga: Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Masa PPKM 24-30 Agustus

Wajib tes PCR atau antigen

Selain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, calon penumpang juga diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau tes antigen sebelum keberangkatan.

Sodikin mengatakan, bukti hasil tes calon penumpang akan divalidasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, ia mengimbau calon penumpang untuk melakukan tes PCR atau antigen pada laboratorium dan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," kata Sodikin.

Sodikin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Alur keberangkatan penumpang

Sodikin mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan calon penumpang akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan.

Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.
Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor.

Sodikin mengatakan, pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Sodikin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com