KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Mengutip laman resmi Kemenhub, Selasa (24/8/2021), nantinya aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
Rencana integrasi aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh moda transportasi itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kemenhub, yang digelar pada Selasa (24/8/2021).
Budi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," sambung dia.
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Mulai Besok, Download Aplikasi PeduliLindungi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan:
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi
2. Menu paspor digital
Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan Data?
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga siap menyambut rencana Kemenhub terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub mengenai integrasi PeduliLindungi untuk sektor perkeretaapian.