Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Kompas.com - 24/04/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Tanda kehormatan tersebut rencananya akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (25/4/2024).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, total ada 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan, termasuk Gibran dan Bobby.

Kelima belas kepala daerah yang disebut akan mendapat anugerah ini terdiri dari dua gubernur, enam wali kota, serta tujuh bupati dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing," ujar Eri, dikutip dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (24/4/2024).

Lantas, apa itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?

Baca juga: Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya


Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang diraih.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 mengatur, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan penghargaan sipil di bawah bintang dengan bentuk bundar.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada kepala daerah dengan syarat khusus berjasa besar atau memiliki prestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Penilaian untuk penghargaan tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, dalam peringatan Hari Otoda XXVIII di Surabaya, penilaian merujuk pada evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) 2022 terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) 2021.

Seperti tanda kehormatan Satyalancana lain, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.

Pada pakaian dinas upacara, penghargaan berbentuk bulat ini dikenakan secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan ke kiri.

Serupa, pada pakaian dinas sehari-hari, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha digantung di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan ke kiri.

Diperuntukkan bagi kepala daerah berprestasi, tanda kehormatan ini hanya diberikan sekali seumur hidup dan akan melekat pada sosok pribadi pemimpin daerah.

Baca juga: Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com