Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024 bagi Pemula

Kompas.com - 13/02/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jenis-jenis pemilih dalam Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024, terdapat beberapa jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut informasinya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah diverifikasi, serta ditetapkan oleh KPU.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai DPT, Anda bisa melakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini.

DPT dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, karena alasan tertentu.

Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili KTP-el, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Model A-Surat pindat memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, hanya saja mereka belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan.

Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com