Dalam Pemilu 2024, terdapat beberapa jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut informasinya:
DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah diverifikasi, serta ditetapkan oleh KPU.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai DPT, Anda bisa melakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini.
DPT dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa dokumen berikut:
DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, karena alasan tertentu.
Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili KTP-el, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:
DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, hanya saja mereka belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.