Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti

Kompas.com - 13/02/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan imbauan kepada masyarakat untuk mengecek kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk pencoblosan Pemilu.

Hal tersebut dia bagikan melalui akun media sosial X @palingteguh, Minggu (11/2/2024).

"Nanti tanggal 14 Februari, pas mau nyoblos sebelum ke bilik suara, periksa & pastikan dulu surat suaranya belum ada yg dicoblos ya," tulisnya.

Menurut pengunggah, pemilih sebaiknya memeriksa keadaan surat suara di luar bilik suara, agar ada saksi jika surat suara tersebut rusak.

Kalau diperiksa di bilik suara, ditakutkannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku panitia tidak percaya dan menganggap pemilih sudah mencoblos surat suara tersebut.

Hingga Minggu (12/2/2024), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,1 juta kali, dibagikan 17.000 kali, dan disukai 54.000 warganet.

Berikut ini anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih agar memeriksa kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca juga: Menilik Suasana Pencoblosan Pemilu WNI di Luar Negeri, Rela Tunggu dan Tempuh Perjalanan Berjam-jam


KPU anjurkan cek surat suara Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha menyarankan pemilih untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara sebelum melakukan pencoblosan.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Meski begitu, Satya menambahkan, pemilih dapat juga memeriksa surat suara yang didapatnya di bilik suara.

Jika surat suara yang diterima mengalami kerusakan, sudah dicoblos, atau salah coblos dia mengimbau agar pemilih segera menukarkannya ke pihak KPPS di tempat pemungutan suara (TPS),

"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," tambah dia.

Adapun hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Terpisah, Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist membenarkan pemilih dapat memeriksa surat suara yang diterima sebelum melakukan pencoblosan.

"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com