KPPS akan memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Surat suara ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat beberapa kriteria surat suara yang sah maupun tidak sah untuk digunakan dalam penghituangan suara Pemilu.
Hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rinciannya.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah menyediakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi surat suara rusak, tercoblos, atau salah coblos.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip dari Antara.
Meskipun ada surat suara cadangan, Menurut Hasyim, jumlahnya di setiap TPS terbatas atau hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.