Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti

Kompas.com - 13/02/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KPPS akan memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Surat suara ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Surat suara sah dan tidak sah

Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat beberapa kriteria surat suara yang sah maupun tidak sah untuk digunakan dalam penghituangan suara Pemilu.

Hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rinciannya.

Surat suara sah

  • Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara dicoblos pada nomor urut peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD.
  • Surat suara dicoblos pada foto peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan caleg
  • Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden
  • Surat suara dicoblos pada nama caleg DPR dan DPRD
  • Surat suara DPD dicoblos pada kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis batas dengan calon lainnya
  • Surat suara dicoblos pada tanda gambar partai politik dan/atau gabungan parpol.

Surat suara tidak sah

  • Surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara tidak dicoblos setelah pemilihan
  • Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom calon
  • Surat suara dirusak atau dilubangi
  • Surat suara dicoblos dan dicoret-coret
  • Surat suara dicoblos di luar kolom
  • Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain
  • Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU
  • Surat suara dicoblos di banyak tempat dalam satu kertas suara meskipun di luar area peserta Pemilu

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

KPU sediakan surat suara cadangan

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah menyediakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi surat suara rusak, tercoblos, atau salah coblos. 

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip dari Antara.

Meskipun ada surat suara cadangan, Menurut Hasyim, jumlahnya di setiap TPS terbatas atau hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com