Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti

Kompas.com - 13/02/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan imbauan kepada masyarakat untuk mengecek kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk pencoblosan Pemilu.

Hal tersebut dia bagikan melalui akun media sosial X @palingteguh, Minggu (11/2/2024).

"Nanti tanggal 14 Februari, pas mau nyoblos sebelum ke bilik suara, periksa & pastikan dulu surat suaranya belum ada yg dicoblos ya," tulisnya.

Menurut pengunggah, pemilih sebaiknya memeriksa keadaan surat suara di luar bilik suara, agar ada saksi jika surat suara tersebut rusak.

Kalau diperiksa di bilik suara, ditakutkannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku panitia tidak percaya dan menganggap pemilih sudah mencoblos surat suara tersebut.

Hingga Minggu (12/2/2024), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,1 juta kali, dibagikan 17.000 kali, dan disukai 54.000 warganet.

Berikut ini anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih agar memeriksa kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca juga: Menilik Suasana Pencoblosan Pemilu WNI di Luar Negeri, Rela Tunggu dan Tempuh Perjalanan Berjam-jam


KPU anjurkan cek surat suara Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha menyarankan pemilih untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara sebelum melakukan pencoblosan.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Meski begitu, Satya menambahkan, pemilih dapat juga memeriksa surat suara yang didapatnya di bilik suara.

Jika surat suara yang diterima mengalami kerusakan, sudah dicoblos, atau salah coblos dia mengimbau agar pemilih segera menukarkannya ke pihak KPPS di tempat pemungutan suara (TPS),

"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," tambah dia.

Adapun hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Terpisah, Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist membenarkan pemilih dapat memeriksa surat suara yang diterima sebelum melakukan pencoblosan.

"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

KPPS akan memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Surat suara ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Surat suara sah dan tidak sah

Petugas KPU Situbondo ketika menemukan surat suara yang rusak terbelah menjadi 4 potongan pada Senin (8/1/2024).KOMPAS.com/Ridho Abdullah Akbar Petugas KPU Situbondo ketika menemukan surat suara yang rusak terbelah menjadi 4 potongan pada Senin (8/1/2024).
Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat beberapa kriteria surat suara yang sah maupun tidak sah untuk digunakan dalam penghituangan suara Pemilu.

Hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rinciannya.

Surat suara sah

  • Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara dicoblos pada nomor urut peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD.
  • Surat suara dicoblos pada foto peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan caleg
  • Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden
  • Surat suara dicoblos pada nama caleg DPR dan DPRD
  • Surat suara DPD dicoblos pada kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis batas dengan calon lainnya
  • Surat suara dicoblos pada tanda gambar partai politik dan/atau gabungan parpol.

Surat suara tidak sah

  • Surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara tidak dicoblos setelah pemilihan
  • Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom calon
  • Surat suara dirusak atau dilubangi
  • Surat suara dicoblos dan dicoret-coret
  • Surat suara dicoblos di luar kolom
  • Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain
  • Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU
  • Surat suara dicoblos di banyak tempat dalam satu kertas suara meskipun di luar area peserta Pemilu

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

KPU sediakan surat suara cadangan

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah menyediakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi surat suara rusak, tercoblos, atau salah coblos. 

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip dari Antara.

Meskipun ada surat suara cadangan, Menurut Hasyim, jumlahnya di setiap TPS terbatas atau hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com