KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam negeri menggunakan hak suaranya dalam pemilu, pada Rabu (14/2/2024).
Sementara itu, sebagian WNI yang berada di luar negeri telah menjalani pemungutan suara selama beberapa hari belakangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan WNI yang berada di 128 negara untuk melakukan pencoblosan pemilu dalam rentang waktu, mulai 5 Februari 2024 sampai 14 Februari 2024.
Berikut ini laporan beberapa situasi pemungutan suara Pemilu 2024 bagi WNI di luar negeri.
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024
Warga Indonesia yang berada di Vietnam melakukan pencoblosan pemilu, pada Senin (5/2/2024).
Terdapat dua lokasi pemungutan suara untuk pemilu WNI di Vietnam, yakni Kedutaan Besar Indonesia di Hanoi dan Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Ho Chi Minh.
Diberitakan media lokal VOVWORLD, lebih dari 700 warga Indonesia yang menggunakan hak suaranya di salah satu negara pertama yang mengadakan pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut.
Sebelum memilih, pihak Panitia Pemilu di Luar Negeri (PPLN) telah menyosialisasikannya sejak 2023. Warga dapat memberikan suara dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) atau mengirimkannya lewat pos.
Baca juga: WNI di Luar Negeri Mulai Mencoblos Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Pemungutan Suara di 128 Negara
Dikutip dari laman resmi KBRI Cape Town, sebanyak 36 pelaut Indonesia yang berada di Afrika Selatan melakukan pemungutan suara lebih awal pada, Minggu (4/2/2024).
Untuk memudahkan para anak buah kapal (ABK) Indonesia menggunakan hak pilihnya, panitia menempatkan Kotak Suara Keliling (KSK) di Pelabuhan Cape Town.
Ada juga ABK yang memberikan suaranya di Indonesian Seafarer Corner (ISC) sekitar pelabuhan.
Selain ada yang menggunakan hak suaranya di tanggal tersebut, ada juga WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang baru tiba tapi sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT) di Cape Town baru memilih, Sabtu (10/2/2024).
Meskipun telah terdaftar di DPT, tapi mereka tetap perlu mengurus kepindahan ke TPS 001 Cape Town agar tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb).
Mereka masih diperkenankan mencoblos dua jam sebelum penutupan TPS jika masih ada sisa surat suara.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos