KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sirekap dalam pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung 14 Februari 2024.
Sirekap merupakan sistem rekapitulasi pengganti Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.
Sirekap Pemilu 2024 memastikan hasil pemungutan suara dari para pemilih dapat tercatat dengan baik.
Lalu, seperti apa fungsi dan cara kerja Sirekap untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap merupakan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.
Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.
Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS
Sirekap tersedia dalam dua bentuk, yakni Sirekap Mobile berupa aplikasi dan Sirekap Web atau versi situsnya. Kedua bentuk Sirekap memilki fungsi berbeda.
Dilansir dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, berikut perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap versi aplikasi digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, mendaftarkan saksi, dan menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS.
Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasi pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024