Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Sirekap merupakan sistem rekapitulasi pengganti Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Sirekap Pemilu 2024 memastikan hasil pemungutan suara dari para pemilih dapat tercatat dengan baik.

Lalu, seperti apa fungsi dan cara kerja Sirekap untuk Pemilu 2024?

Pengertian Sirekap

Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap merupakan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Jeni Sirekap

Sirekap tersedia dalam dua bentuk, yakni Sirekap Mobile berupa aplikasi dan Sirekap Web atau versi situsnya. Kedua bentuk Sirekap memilki fungsi berbeda.

Dilansir dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, berikut perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

  • Sirekap Mobile

Sirekap versi aplikasi digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, mendaftarkan saksi, dan menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS.

  • Sirekap Web

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasi pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Sirekap Web dapat dibuka melalui situs sirekap-web.kpu.go.id oleh anggota KPU maupun Badan Adhoc serta orang-orang terkait.

Sementara aplikasi Sirekap Mobile dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.

Cara kerja Sirekap di Pemilu 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, Sirekap digunakan dengan cara mendokumentasikan hasil pemungutan suara dari setiap TPS.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI," ujarnya, diberitakan Kompas.com (7/2/2024).

Formulir C Plano merupakan hasil penghitungan suara dari lima jenis surat suara yang dipilih di Pemilu 2024, yakni untuk pasangan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Teknologi tersebut membuat pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik melalu Sirekap Mobile untuk dikirim ke server.

Petugas KPPS kemudian dapat melakukan verifikasi hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data pada formulir C1 plano.

Data yang diunggah lewat Sirekap Mobile kemudian dikumpulkan lewat Sirekap Web dari setiap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Data hasil penghitungan suara dapat dilihat publik di Sirekap dalam bentuk diagram. Ini memudahkan publik dan peserta pemilu memantau hasil pemungutan suara secara transparan dan tepat waktu.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/190000665/sirekap-pemilu-2024-pengertian-fungsi-jenis-dan-cara-kerjanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke