Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Bakal Bikin Aturan Melarang Bos Menelepon di Luar Jam Kerja

Kompas.com - 12/02/2024, 12:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Australia akan mengajukan Rancangan Undang-Uundang (RUU) yang memberikan pekerja hak untuk menolak telepon dan pesan yang tidak masuk akal dari atasan mereka di luar jam kerja.

Bagi yang masih melakukan hal itu, nantinya akan berpotensi dikenakan denda bagi yang masih melanggar aturan tersebut.

Peraturan ini merupakan salah satu bagian dari usulan perubahan Undang-Undang (UU) Hubungan Industrial yang diusulkan oleh Pemerintah Federal Australia.

Salah satu bagian dari revisi UU Hubungan Industrial ini akan diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Parlemen.

Melindungi hak pekerja

Selanjutnya, UU Hubungan Industrial Australia yang sudah direvisi diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa RUU ini diperkirakan akan diajukan kepada parlemen pada akhir minggu kedua di bulan Februari.

“Seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese, dikutip dari Reuters.

RUU ini juga mencakup ketentuan-ketentuan lain, seperti jalur yang lebih jelas dari pekerjaan sementara ke pekerjaan permanen dan standar minimum bagi pekerja sementara dan sopir truk.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke dari Partai Buruh mengatakan bahwa mayoritas senator kini telah menyatakan dukungan terhadap undang-undang tersebut.

Burke mengatakan, aturan tersebut akan menghentikan karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja.

Baca juga: Mahasiswi Indonesia Meninggal Tertimpa Pohon di Australia, Ini Kata Kemenlu


Baca juga: Apple Maps Eror Sebabkan Restoran di Australia Rugi Ratusan Juta Rupiah

Perdebatan RUU

Partai Buruh yang berhaluan kiri merupakan partai pertama yang mendukung dan mengusulkan aturan tersebut pada 2023, dikutip dari Reuters.

Pemimpin Partai Buruh Adam Bandt mengatakan, diajukannya RUU Hubungan Industrial Australia merupakan salah satu bentuk pencapaian dari koalisi antara Partai Buruh dan partai-partai kecil dan independen lainnya untuk mendukung aturan ini.

“Warga Australia rata-rata bekerja lembur selama enam minggu tanpa dibayar setiap tahunnya,” kata Bandt dalam akun resmi X.

Lebih lanjut, Bandt mengatakan bahwa nominal tersebut sekitar lebih dari 92 miliar dollar Australia atau sekitar Rp 937,370 triliun.

“Waktu itu milikmu. Bukan bosmu,” cuitnya.

Meskipun demikian, beberapa politisi, kelompok pengusaha, dan pemimpin perusahaan mempunyai pandangan yang berseberangan dengan apa yang diinginkan Pemerintah Australia.

Mereka memperingatkan bahwa hak untuk memutuskan hubungan dengan ketentuan ini merupakan tindakan yang berlebihan.

Selain itu, mereka juga berpendapat, aturan ini akan melemahkan upaya menuju sistem kerja fleksibel dan berdampak pada daya saing Australia di kemudian hari.

Baca juga: Peringkat Indonesia di FIFA Ranking Usai Kalah dari Australia pada Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com