KOMPAS.com - Kartu Indonesia sehat (KIS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, KIS dilaksanakan melalui JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Buku Tabungan
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Program ini memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Baca juga: Syarat Penerbitan Surat Izin Praktik Nakes 2024, Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pendaftaran KIS?
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
Dikutip dari laman Kompas.com (24/4/2022), berikut beberapa syarat untuk mendapatkan KIS:
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Pengguna Baru, Mudah Bisa lewat SMS
Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung
Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya:
Demikian syarat dan cara daftar KIS melalui layanan offline dan online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.