Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Kompas.com - 27/01/2024, 10:01 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu jaring pengaman atau perlindungan kesehatan yang mewajibkan pesertanya membayar iuran bulanan.

Namun, setelah peserta meninggal dunia, Anda perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.

Langkah ini salah satunya bisa dilakukan secara daring atau online lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa)

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, masyarakat yang punya anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan.

"Jika ada keluarga yang meninggal, diharapkan keluarga atau ahli waris segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Berikut syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui Pandawa dengan menyertakan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa. 

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia
  • Kartu Keluarga (KK)

Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.

Baca juga: 8 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online

Dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
  • Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuran tersebut, lalu kirimkan
  • Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.

Bagi Anda yang mempunyai anggota keluarga yang telah meninggal dunia, jangan lupa cek lagi status kepesertaan BPJS Kesehatannyanya. 

Bila belum diurus, coba ikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS karena meninggal secara online yang praktis melalui Pandawa di atas.  

Selain itu, Anda juga bisa mengurus pemberhentian kepesertaan ini secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas. 

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com