KOMPAS.com - Warganet di media sosial X mempertanyakan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, namun ia tak segera melaporkan status peserta yang sudah meninggal.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X @nisaataheiya, pada Jumat (26/1/2024).
Pengunggah juga menyampaikan, saat mengalami keterlambatan pelaporan tersebut, ia tak membayar iuran BPJS Kesehatan yang bersangkutan.
"Halo @BPJSKesehatanRI bgmn caranya menonaktifkan peserta bpjs yang sudah meninggal dunia 1.5tahun lalu? Selama itu jg, sdh tdk aktif membayar iuaran," tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang telah meninggal dunia, namun telat melaporkannya? Kemudian, apakah tagihan masih harus dibayarkan?
Simak penjelasan BPJS Kesehatan berikut.
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan ahli waris dengan melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
"Jika ada keluarga yang meninggal dunia, maka diharapkan keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Hal tersebut perlu dilakukan karena sistem di BPJS Kesehatan belum bisa mencover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Muttaqien mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui PANDAWA atau pun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Adapun bila keluarga atau pun ahli waris terlambat melaporkan, misalnya telat lapor selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.
"Untuk rekonsiliasi tagihan iuran, peserta diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN dan surat keterangan kematian," ujar Muttaqien.
Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?
Adapun bila keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris agar datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkan (membawa surat kematian).
"Nanti akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian iuran) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," ungkap dia.
Namun, pihak keluarga atau ahli waris perlu datang dan mengurus prosesnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut dilakukan karena perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.