Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya

Kompas.com - 26/01/2024, 14:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia kembali memasuki tahun politik, di mana pada 2024 ini ada Pemilihan Umum (Pemilu), yakni pemilihan Presiden dan Kepala Daerah.

Ada tiga kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah DPK. Lantas, apa itu DPK?

DPK adalah singkatan dari daftar pemilih khusus, yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?


Apa itu DPK?

Dikutip dari laman resmi KPU, Menurut pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.

Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Baca juga: Selalu Diputar Saat Debat Pilpres, Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Siapa?

Syarat DPK

Pengertian dan syarat DPK Pemilu 2024.SHUTTERSTOCK/E. UTAMA Pengertian dan syarat DPK Pemilu 2024.

Syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, para calon pemilih kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat pada e-KTP dalam lingkup Kelurahan/Desa.

Nantinya, saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 namun belum tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hak suara Anda sebagai DPK.

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Istilah daftar pemilih dalam Pemilu

Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu.

Dikutip dari laman Kompas.com (30/1/2023), selain DPK, berikut adalah beberapa istilah daftar pemilih dalam Pemilu:

  • DPS (daftar pemilih sementara) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPT (daftar pemilih tetap) adalah DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • DPTLN (daftar pemilih tetap luar negeri) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
  • DPTbLN (daftar pemilih tambahan luar negeri) adalah DPTLN yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN terdaftar.
  • DPKLN (daftar pemilih khusus luar negeri) adalah data pemilih yang menggunakan e-KTP atau Paspor untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Demikian penjelasan mengenai apa itu DPK dan kategori daftar pemilih lainnya dalam Pemilu 2024.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com