KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan sementara gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza pada hari ini, Jumat (26/1/2024).
Putusan sementara ini merupakan hasil dari dua sidang pembacaan argumen dari Afrika Selatan dan Israel pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).
"Mahkamah Internasional akan menyampaikan perintahnya atas permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam hal penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza," tulis ICJ dalam rilis resminya, Rabu (24/1/2024).
ICJ menyebutkan, Afrika Selatan menyerukan adanya langkah sementara untuk melindungi hak warga Palestina, memastikan Israel patuh, serta mencegah dan menghukum genosida.
Baca juga: Negara yang Tolak dan Dukung Afrika Selatan Gugat Israel soal Genosida
Agenda penyampaian putusan sementara gugatan genosida Israel dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (26/1/2024) pukul 18.30 waktu Belanda (00.30 WIB) di Peace Place, Den Haag, Belanda.
Putusan ini akan disampaikan oleh panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 17 hakim.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor akan terbang ke Belanda untuk mengikuti sidang ini.
Siaran langsung jalannya sidang putusan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel oleh Mahkamah Internasional dapat diakses melalui tautan berikut:
Link sidang putusan gugatan terhadap Israel atas kasus dugaan genosida di Gaza.
Baca juga: Lengkap, Ini Rangkuman 2 Hari Sidang Gugatan Pelanggaran Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Dalam sidang putusan pada hari ini, Mahkamah Internasional tidak akan mengambil putusan yang menyatakan Israel melakukan genosida atau tidak kepada warga di Gaza.
Dikutip dari Reuters, pengadilan baru akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin ditujukan ke Palestina.
Pengadilan mungkin juga akan memerintahkan Israel menahan serangannya untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk.
Dalam salah satu tuntutannya, Afrika Selatan meminta agar Israel menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, memfasilitasi, dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan.
Putusan pemberian tindakan sementara ini dapat diberikan jika Afrika Selatan dapat membuktikan klaim Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki atas tindakan itu.
Baca juga: Menlu Retno “Walk Out” Saat Israel Sampaikan Pernyataan di DK PBB, Ini Alasannya...
Sayangnya, dilansir dari Al Jazeera, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang untuk memerintahkan Israel menjalani hasil putusan sidang, meskipun dapat memutuskan terkait perlunya tindakan darurat.