Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Internasional Umumkan Putusan Sementara Gugatan Genosida Israel Hari Ini

Putusan sementara ini merupakan hasil dari dua sidang pembacaan argumen dari Afrika Selatan dan Israel pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).

"Mahkamah Internasional akan menyampaikan perintahnya atas permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam hal penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza," tulis ICJ dalam rilis resminya, Rabu (24/1/2024).

ICJ menyebutkan, Afrika Selatan menyerukan adanya langkah sementara untuk melindungi hak warga Palestina, memastikan Israel patuh, serta mencegah dan menghukum genosida.

Link live streaming putusan gugatan genosida Israel

Agenda penyampaian putusan sementara gugatan genosida Israel dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (26/1/2024) pukul 18.30 waktu Belanda (00.30 WIB) di Peace Place, Den Haag, Belanda.

Putusan ini akan disampaikan oleh panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 17 hakim.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor akan terbang ke Belanda untuk mengikuti sidang ini.

Siaran langsung jalannya sidang putusan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel oleh Mahkamah Internasional dapat diakses melalui tautan berikut:

Link sidang putusan gugatan terhadap Israel atas kasus dugaan genosida di Gaza.

Apa yang akan diumumkan Mahkamah Internasional?

Dalam sidang putusan pada hari ini, Mahkamah Internasional tidak akan mengambil putusan yang menyatakan Israel melakukan genosida atau tidak kepada warga di Gaza.

Dikutip dari Reuters, pengadilan baru akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin ditujukan ke Palestina.

Pengadilan mungkin juga akan memerintahkan Israel menahan serangannya untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk.

Dalam salah satu tuntutannya, Afrika Selatan meminta agar Israel menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, memfasilitasi, dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan.

Putusan pemberian tindakan sementara ini dapat diberikan jika Afrika Selatan dapat membuktikan klaim Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki atas tindakan itu.

Sayangnya, dilansir dari Al Jazeera, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang untuk memerintahkan Israel menjalani hasil putusan sidang, meskipun dapat memutuskan terkait perlunya tindakan darurat.

Keputusan itu mengikat secara hukum dan tanpa banding, tetapi Mahkamah Internasional tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Sementara itu, hasil putusan akhir dugaan genosida Israel di Gaza belum bisa diumumkan karena pengadilan akan menangani gugatan kasus secara keseluruhan dan membutuhkan proses panjang. 

Biasanya, butuh waktu tiga hingga empat tahun sampai putusan akhir keluar.

Ada beberapa kemungkinan skenario yang terjadi dalam persidangan ini. Berikut rinciannya.

1. Tuntutan dibatalkan

Perwakilan Israel mengklaim, pengadilan global Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi atas tuduhan Afrika Selatan.

Sebab, Afrika Selatan dinilai tidak berkomunikasi dengan Israel mengenai kasus ini sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Padahal, Mahkamah mengharuskan negara yang mengajukan gugatan menyampaikan dan menyelesaikan masalah tersebut ke negara yang dituduhkan.

Israel juga mengklaim bahwa Tel Aviv terbuka berdialog dengan Afrika Selatan, tetapi permintaan itu ditolak.

Jika Mahkamah Internasional memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, gugatan Afrika Selatan terhadap Israel tidak berlaku.

2. Tindakan sementara ke Gaza tidak diberikan

Mahkamah juga dapat memutuskan untuk tidak memerintahkan tindakan sementara ke Israel, sambil mempetimbangkan tuntutan genosida.

Jika itu terjadi, Afrika Selatan dan negara-negara pendukungnya harus menghentikan aksi kekerasan di Gaza selain melalui forum internasional. Pasalnya, Mahkamah Internasional adalah pengadilan tertinggi di dunia dengan otoritas hukum tertinggi.

Sebagai alternatif, mereka bisa mengajukan kasus baru yang terpisah ke Mahkamah Internasional.

3. Dibawa ke Dewan Keamanan PBB

Jika Mahkamah Internasional menolak gugatan, kasus ini dapat dibawa ke Dewan Keamanan PBB atau memberikan tekanan hukum kepada negara yang menyediakan senjata ke Israel.

Sementara, apabila putusan keluar dan Israel tidak mematuhinya, negara anggota Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan permasalahan ini ke Dewan Keamanan.

Nantinya, akan dilakukan pemungutan suara untuk meminta Israel mematuhi langkah-langkah sementara tersebut.

Sayangnya, AS dapat memberikan hak veto atas pemungutan suara ini untuk membela Israel. Jika AS tidak memveto dan Israel diputuskan bersalah, tindakan hukuman bisa diberikan..

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/160000765/mahkamah-internasional-umumkan-putusan-sementara-gugatan-genosida-israel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke