Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Internasional Umumkan Putusan Sementara Gugatan Genosida Israel Hari Ini

Kompas.com - 26/01/2024, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Keputusan itu mengikat secara hukum dan tanpa banding, tetapi Mahkamah Internasional tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Sementara itu, hasil putusan akhir dugaan genosida Israel di Gaza belum bisa diumumkan karena pengadilan akan menangani gugatan kasus secara keseluruhan dan membutuhkan proses panjang. 

Biasanya, butuh waktu tiga hingga empat tahun sampai putusan akhir keluar.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Israel Kalah dalam Sidang Genosida di Mahkamah Internasional?

Skenario yang mungkin terjadi dalam sidang

Ada beberapa kemungkinan skenario yang terjadi dalam persidangan ini. Berikut rinciannya.

1. Tuntutan dibatalkan

Perwakilan Israel mengklaim, pengadilan global Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi atas tuduhan Afrika Selatan.

Sebab, Afrika Selatan dinilai tidak berkomunikasi dengan Israel mengenai kasus ini sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Padahal, Mahkamah mengharuskan negara yang mengajukan gugatan menyampaikan dan menyelesaikan masalah tersebut ke negara yang dituduhkan.

Israel juga mengklaim bahwa Tel Aviv terbuka berdialog dengan Afrika Selatan, tetapi permintaan itu ditolak.

Jika Mahkamah Internasional memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, gugatan Afrika Selatan terhadap Israel tidak berlaku.

Baca juga: Bantahan Israel terhadap Tuduhan Kejahatan Genosida oleh Afrika Selatan

2. Tindakan sementara ke Gaza tidak diberikan

Mahkamah juga dapat memutuskan untuk tidak memerintahkan tindakan sementara ke Israel, sambil mempetimbangkan tuntutan genosida.

Jika itu terjadi, Afrika Selatan dan negara-negara pendukungnya harus menghentikan aksi kekerasan di Gaza selain melalui forum internasional. Pasalnya, Mahkamah Internasional adalah pengadilan tertinggi di dunia dengan otoritas hukum tertinggi.

Sebagai alternatif, mereka bisa mengajukan kasus baru yang terpisah ke Mahkamah Internasional.

3. Dibawa ke Dewan Keamanan PBB

Jika Mahkamah Internasional menolak gugatan, kasus ini dapat dibawa ke Dewan Keamanan PBB atau memberikan tekanan hukum kepada negara yang menyediakan senjata ke Israel.

Sementara, apabila putusan keluar dan Israel tidak mematuhinya, negara anggota Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan permasalahan ini ke Dewan Keamanan.

Nantinya, akan dilakukan pemungutan suara untuk meminta Israel mematuhi langkah-langkah sementara tersebut.

Sayangnya, AS dapat memberikan hak veto atas pemungutan suara ini untuk membela Israel. Jika AS tidak memveto dan Israel diputuskan bersalah, tindakan hukuman bisa diberikan..

Baca juga: Mantan Perdana Menteri Israel Diduga Terlibat Skandal Seks Jeffrey Epstein

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com