KOMPAS.com - Sidang kedua mengenai kasus genosida Israel telah digelar di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda pada Jumat (12/1/2024).
Dalam sidang tersebut, Israel dengan tegas menolak tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional bahwa tindakannya di Gaza termasuk kejahatan genosida.
Sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar pada Kamis (11/1/2024), Afrika Selatan telah menyajikan berbagai bukti yang mendukung gugatan yang mereka layangkan terhadap Israel.
Salah satu buktinya adalah jumlah korban meninggal dunia akibat perang Hamas-Israel yang mencapai lebih dari 23.357 orang, termasuk 9000 anak-anak dan 6000 wanita.
Baca juga: Situasi di Laut Merah Memanas, AS-Inggris Saling Serang dengan Houthi Yaman
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu, Israel menolak tuduhan genosida dengan menyebutnya sebagai tuduhan "tanpa dasar".
Perwakilan hukum Israel Malcolm Shaw menjelaskan, tidak ada genosida karena bukti niat genosida Israel juga tidak ada.
Ditilik dari Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Sementara itu, Israel mengatakan bahwa serangan yang mereka lakukan ini menyasar ke kelompok Hamas, bukan penduduk Palestina, dikutip dari Reuters, Jumat (12/1/2024).
Sebaliknya, juru bicara hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker mengatakan, justru Hamas yang berupaya melakukan genosida terhadap Israel atas serangan yang mereka lakukan pada 7 Oktober 2023 silam.
Israel mengeklaim, sekitar 1.139 orang meninggal dunia akibat serangan masif itu, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
Lebih lanjut Shaw menyampaikan, apabila pasukan Israel memang terbukti bertindak secara tidak sah selama serangan ke Gaza, maka tindakan mereka akan langsung ditangani oleh sistem hukum Israel yang kuat dan independen
"Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas," tutur Shaw di pengadilan.
Menurut tim pembela, Israel melakukan apa yang perlu mereka lakukan untuk meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza termasuk upaya untuk mendesak warga Palestina agar mengungsi.
Dengan begitu, perwakilan hukum Israel bersikeras menyatakan bahwa tentara Israel sudah bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza, dikutip dari Aljazeera.
Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi kerugian warga sipil, dengan memperingatkan mereka akan adanya tindakan militer, termasuk melalui panggilan telepon dan selebaran.
Dari bantahan-bantahan tersebut, Becker menyatakan, permintaan Afrika Selatan kepada pengadilan untuk menghentikan serangan terhadap Gaza tidak bisa diterima.
Tindakan yang dilakukan Israel ini merupakan bentuk upaya pembelaan diri, sehingga delegasi Israel meminta agar Mahkamah Internasional menolak kasus tersebut.
Baca juga: Wakil Pemimpin Hamas Tewas Usai Serangan Drone Israel di Lebanon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.