Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Terang-terangan Dukung Capres-Cawapres, Warganet Pertanyakan Asas Luber Jurdil

Kompas.com - 26/01/2024, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak pertengahan 2022 dan akan mencapai puncak saat hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Selama 75 hari masa kampanye, sebagian masyarakat Indonesia ramai memperbincangkan peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bahkan, beberapa orang tak segan memperlihatkan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang menjadi jagoannya.

Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya dari salah seorang warganet media sosial X, yang meragukan keberadaan asas Luber Jurdil dalam pemilu.

"Menurut kalian setuju gak sih, sejak era sosmed kyk skrg, asas pemilu LUBER JURDIL itu seakan udh gaada artinya lagi?" tanya akun @convomf, Senin (22/1/2024).

"Bahkan gara2 beda pilihan aja sampe konflik, ntah itu sesama temen, bahkan keluarga sendiri. Malah ada juga yg sampe putus cinta gara2 beda pilihan. Kemana ya asas LUBER JURDIL itu?" lanjutnya.

Menanggapi pengunggah, sejumlah warganet mengatakan bahwa asas Luber Jurdil hanya berlaku saat hari pencoblosan. Sementara saat ini, pemilu masih dalam masa kampanye.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?


Luber Jurdil berlaku untuk semua tahapan pemilu

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, asas Luber Jurdil bukan hanya berlaku saat hari pemungutan suara.

"Asas Luber Jurdil itu berlaku untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Asas pemilu ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Asas "Luber", yang merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.

Kemudian, di era Reformasi, berkembang asas "Jurdil", yang merupakan akronim dari jujur dan adil.

Meski berlaku untuk seluruh tahapan, menurut Idham, saat ini pemilu berada dalam masa kampanye yang memperbolehkan masyarakat menjagokan pilihannya.

Idham menjelaskan, masa kampanye adalah masa di mana peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan cara menyampaikan visi misi, program, dan citra diri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com