Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Terang-terangan Dukung Capres-Cawapres, Warganet Pertanyakan Asas Luber Jurdil

Kompas.com - 26/01/2024, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Saat ini masih masa kampanye, pemilih memiliki kebebasan dalam mengekspresikan dukungan politiknya atas peserta pemilu," kata dia.

Oleh karena itu, tak heran pemilih dapat menggunakan atribut berbau kampanye peserta pemilu, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun capres-cawapres.

Nantinya, berkaitan dengan kebebasan peserta maupun pemilih dalam mengekspresikan diri saat musim kampanye, akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Ada pemilih pakai atribut peserta pemilu, sama saja. Dan peserta kampanye itu boleh menggunakan atribut kampanye," terangnya.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Ancaman pidana untuk orang yang memberitahukan pilihan

Namun, Idham mengingatkan, UU Pemilu turut mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 500 UU Pemilu, yang berisi:

"Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pasal 364 mengatur, pemilih yang dibantu dalam pasal tersebut adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Sebab, pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) atas permintaan sendiri.

Orang lain yang membantu dalam memberikan suara pun wajib merahasiakan pilihannya.

"(Itu berlaku untuk) hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini masih masa kampanye," kata Idham.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Asas Pemilu Luber Jurdil

Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), berikut penjelasan tentang enam asas pemilu di Indonesia:

1. Langsung

Asas langsung adalah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum

Pada dasarnya, semua warga negara yang memenuhi persyaratan berupa sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah berhak ikut dalam pemilihan umum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com