KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak hari ini, Kamis (25/1/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, total ada lebih dari lima juta anggota KPPS 2024 akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia. Satu TPS akan diatur tujuh petugas KPPS.
“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan, pelantikan KPPS hari ini dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia
Hasyim menambahkan, petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Lalu, apa yang dimaksud dengan KPPS? Berikut pengertian, tugas, wewenang, dan gajinya.
Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.
Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara. PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.
Baca juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024