Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?

Kompas.com - 25/01/2024, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara penyerahan pesawat C-130-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (25/1/2024), Jokowi juga mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk menteri.

"Kan demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," ujar Jokowi.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan presiden dan menteri yang merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Lantas, bagaimana dengan sikap presiden sebelumnya?

Baca juga: Klaim Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik


Era Pemilu 2014

Sepuluh tahun lalu, posisi yang mirip dengan Jokowi sempat dialami presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, SBY masih menjabat sebagai presiden untuk periode keduanya. Di saat bersamaan, Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Selama masa kampanye, SBY yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat turut berkampanye ke beberapa daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/4/2014), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden termasuk pejabat negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013.

Namun, dalam hal berkampanye, presiden tidak perlu cuti saat hanya menggunakan beberapa jam waktunya untuk kampanye.

"Untuk Presiden, sejauh itu tidak mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan dan telah dikoordinasikan dengan wapres, tentu bisa melaksanakan kampanye," kata Julian.

Saat berkampanye di Palembang, Sumatera Selatan, misalnya, SBY tidak mengambil cuti. Pagi harinya, presiden memimpin rapat kabinet paripurna.

Rapat kabinet hari itu membahas bantuan sosial dan pendanaan kampanye, isu kecurangan pemilu, serta keamanan dan ketertiban pemilu.

Rapat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, SBY bertolak dari Jakarta menuju Palembang untuk berkampanye.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com