Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU

Kompas.com - 25/01/2024, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden.

Bukan hanya presiden, Jokowi mengeklaim bahwa menteri juga boleh bersikap untuk memihak calon tertentu.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa presiden atau menteri harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menyampaikan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga mereka boleh berpolitik.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal klaim Jokowi ini?

Baca juga: Dua Sisi Jokowi, Tekankan Netralitas Pemerintah dan Aparat, tapi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Memihak

Respons KPU

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan seorang presiden boleh kampanye atau tidak, tertulis dalam Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017.

"UU Pemilu tersebut telah diundangkan pada 15 Agustus 2017," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Mengacu pada aturan tersebut, presiden boleh ikut berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.

Berdasarkan Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017, fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN.

Meskipun dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden tetap mendapat pengamanan, kesehatan, dan protokoler sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali apabila dirinya tengah menjalani cuti.

 Baca juga: Jokowi Klaim Presiden-Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Ini Kata Sejumlah Capres-Cawapres

Berikut isi Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tak hanya presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota juga boleh berkampanye sebagaimana disebutkan di atas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara dalam berkampanye diatur dengan Peraturan Pasal 62 KPU No. 15 Tahun 2023 ayat 1.

Halaman:

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com