Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya

KOMPAS.com - Indonesia kembali memasuki tahun politik, di mana pada 2024 ini ada Pemilihan Umum (Pemilu), yakni pemilihan Presiden dan Kepala Daerah.

Ada tiga kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah DPK. Lantas, apa itu DPK?

DPK adalah singkatan dari daftar pemilih khusus, yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).

Apa itu DPK?

Dikutip dari laman resmi KPU, Menurut pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.

Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, para calon pemilih kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat pada e-KTP dalam lingkup Kelurahan/Desa.

Nantinya, saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 namun belum tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hak suara Anda sebagai DPK.

Istilah daftar pemilih dalam Pemilu

Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu.

Dikutip dari laman Kompas.com (30/1/2023), selain DPK, berikut adalah beberapa istilah daftar pemilih dalam Pemilu:

  • DPS (daftar pemilih sementara) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPT (daftar pemilih tetap) adalah DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • DPTLN (daftar pemilih tetap luar negeri) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
  • DPTbLN (daftar pemilih tambahan luar negeri) adalah DPTLN yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN terdaftar.
  • DPKLN (daftar pemilih khusus luar negeri) adalah data pemilih yang menggunakan e-KTP atau Paspor untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Demikian penjelasan mengenai apa itu DPK dan kategori daftar pemilih lainnya dalam Pemilu 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/144500165/apa-itu-dpk-dalam-pemilu-berikut-pengertian-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke