Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Kompas.com - 17/01/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengajuan pindah memilih untuk mengganti tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggal, telah ditutup sejak Senin (15/1/2024).

Pindah memilih adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usai mengajukan pindah memilih, masyarakat dapat mengecek DPT dan TPS yang akan menjadi lokasi pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana cara cek TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?


Cara cek TPS Pemilu 2024

Untuk mengecek status DPT, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Selanjutnya, klik "Pencarian"

Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

Jenis surat suara Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, hari pemungutan suara di dalam negeri dilakukan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemungutan suara mendatang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan perincian:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/1/2023), pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Berikut lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
  • DPD RI: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD Provinsi: Biru
  • DPRD Kabupaten/Kota: Hijau

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com