KOMPAS.com - Golput adalah istilah yang populer dan semakin ramai diperbincangkan di masa-masa menjelang pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dari tahun ke tahun, golput selalu menjadi persoalan karena dianggap mengganggu jalannya pesta demokrasi tanah air.
Golput sendiri selalu diidentikkan dengan sikap masyarakat yang cuek, apatis, atau tidak ingin terlibat dalam situasi politik.
Hal tersebut kemudian menyebabkan seseorang enggan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Lantas, apa yang dimaksud dengan golput?
Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, istilah golput atau golongan putih pertama kali populer ketika menjelang Pemilu 1971.
Pada Juni 1971, sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar berkumpul di Balai Budaja Djakarta. Mereka memproklamirkan berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral.
Hal tersebut dipicu akibat perasaan bahwa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh wadah politik formal saat itu.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Di antara tokoh-tokoh yang menjadi motor gerakan itu, ada Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.
Kelompok Golongan Putih ini menyeru orang-orang yang tidak mau memilih partai politik dan Golkar untuk menusuk bagian yang putih (yang kosong) di antara gambar partai.
Jadi, golput adalah sebuah pilihan dari warga negara yang telah masuk sebagai kategori pemilih, namun tidak berpartisipasi atau tidak menggunakan hak suara dalam pemilu.
Ini mengacu pada sikap apatis, tidak ingin terlibat dalam situasi politik, dan enggan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Baca juga: Cara Pindah Lokasi Pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Diberitakan Kompas.com (12/5/2022), berdasarkan penyebabnya, golput dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Ini adalah masyarakat yang tidak ikut memilih atau tidak bisa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) karena sesuatu hal.