KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat hari pemungutan suara.
KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Syarat untuk mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung alasan untuk pindah memilih. Misalnya karena tugas, maka perlu membawa surat tugas.
Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pergi ke TPS pada 14 Februari 2024
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan e-KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Lalu, bagaimana jika Anda belum terdaftar sebagai daftar Pemilih tetap?
Jika belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS memilih.
Namun Anda masih dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Syarat dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan saat Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal