Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?

Kompas.com - 15/01/2024, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan terbaru dana kampanye dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rincian dana kampanye tersebut diterbitkan KPU pada Minggu (14/1/2024), dengan masing-masing parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Dikutip dari laman resmi KPU, LADK adalah dokumen pelaporan yang memuat sejumlah informasi, seperti:

  • Rekening khusus dana kampanye (RKDK)
  • Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan
  • Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan
  • Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK
  • Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui, LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu dengan masing-masing parpol.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Telah dicermati KPU

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol, dan akan dituangkan dalam berita acara.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut," ujar Idham, dilansir dari KompasTV, Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan, parpol peserta Pemilu 2024 juga sudah menyampaikan perbaikan LADK kepada KPU melalui Sikadeka.

Rincian dana kampanye parpol Pemilu 2024

Berdasarkan LADK, PDI-P menjadi partai politik (parpol) dengan penerimaan dana kampanye terbesar, yakni Rp 183 miliar

Kemudian dana kampanye terbesar kedua disusul oleh PSI dengan jumlah Rp 33 miliar dan PAN sebesar Rp 29 miliar.

Sedangkan untuk dana kampanye terkecil, dimiliki oleh PPB, yaitu sebesar RP 301 juta, disusul oleh PKN RP 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.

Ratusan bendera partai politik (parpol) berkibar di pagar pembatas Flyover Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Ratusan bendera partai politik (parpol) berkibar di pagar pembatas Flyover Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut:

1. PKB

  • 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
  • Total penerimaan: Rp 1.005.330.806,37
  • Total pengeluaran: Rp 800.446.161,27.

2. Partai Gerindra

  • 580 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
  • Total penerimaan: Rp 2.841.667.200,23
  • Total pengeluaran: Rp 1.097.908.714,62.

3. PDI-P

  • 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK
  • Total penerimaan: Rp 183.861.799.000,00
  • Total pengeluaran: Rp 115.046.105.000,00.

4. Partai Golkar

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com