KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan terbaru dana kampanye dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rincian dana kampanye tersebut diterbitkan KPU pada Minggu (14/1/2024), dengan masing-masing parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Dikutip dari laman resmi KPU, LADK adalah dokumen pelaporan yang memuat sejumlah informasi, seperti:
Diketahui, LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu dengan masing-masing parpol.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol, dan akan dituangkan dalam berita acara.
"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut," ujar Idham, dilansir dari KompasTV, Senin (15/1/2024).
Ia mengatakan, parpol peserta Pemilu 2024 juga sudah menyampaikan perbaikan LADK kepada KPU melalui Sikadeka.
Berdasarkan LADK, PDI-P menjadi partai politik (parpol) dengan penerimaan dana kampanye terbesar, yakni Rp 183 miliar
Kemudian dana kampanye terbesar kedua disusul oleh PSI dengan jumlah Rp 33 miliar dan PAN sebesar Rp 29 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye terkecil, dimiliki oleh PPB, yaitu sebesar RP 301 juta, disusul oleh PKN RP 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI-P
4. Partai Golkar