www.kompas.com
Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.(RAHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+