Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol

Kompas.com - 26/01/2024, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Linimasa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan layanan pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswanya.

Informasi tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan, salah satunya dibagikan akun Instagram @mood.jakarta, Jumat (26/1/2024).

"Pakai sistem pinjam, ITB adakan sistem uang kuliah dengan bunga," tulis unggahan tersebut.

Dalam layanan pinjol tersebut, mahasiswa dapat meminjam dana tanpa uang muka atau DP dan jaminan dengan pilihan pembayaran selama 6 atau 12 bulan.

Adapun, bunga biaya bulanan sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Selain itu, dikatakan bahwa pihak ITB telah bekerja sama dengan lembaga keuangan yang telah berijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, menyebut ITB memang bekerja sama dengan lembaga non-bank yang berizin OJK untuk pembayaran kuliah," imbuhnya.

Dalam beberapa unggahan yang beredar, ITB bekerja sama dengan Danacita untuk pemberian pinjaman kepada mahasiswa tersebut.

Lantas, bagaimana tanggapan OJK terkait dengan sistem pinjaman online di ITB tersebut?

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus


Tanggapan OJK

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan sistem pinjaman untuk pembayaran uang kuliah di ITB.

Selain itu, ia menegaskan OJK tidak akan mencampuri kebijakan yang dilakukan pihak kampus terkait dengan pinjaman uang kuliah tersebut.

"Saya baru hari ini mendengar pemberitaan soal hal ini. OJK juga tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Namun, ia menyatakan OJK dapat melakukan pemanggilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang disebut dalam unggahan tersebut.

Pemanggilan PUJK itu dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti terkait dengan sistem pinjaman yang diberikan di ITB.

Selain itu, Sarjito mengingatkan agar siapa pun, baik itu masyarakat atau pun mahasiswa agar selalu berhati-hati terkait dengan pinjaman.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com