Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Kompas.com - 28/11/2023, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal curhatan warganet soal perubahan status peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai di media sosial, Facebook.

Dalam unggahan di grup info cegatan jogja pada Minggu (26/11/2023) tersebut, penggungah mempertanyakan terkait bisakah pindah dari peserta BPJS Mandiri ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Berikut perincian lengkapnya:

"Slmat sore , ,, sdikit cerita, saya pnya bpjs kesehatan pemerintah, dan saya ingin keja di sebuah PT, dan di sana, wajip mengikuti praturan dngan mau di buatkan bpjs kesehatan mandiri, yg d potong gaji,, , yg ingin saya tanyakan, jika saya sudh tidk bekerja di pt trsebut, apkh saya msh bsa kembali ke bpjs dari pemerintah,? Yg trmksih," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (28/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 217 kali dan disukai lebih dari 113 pengguna.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Lantas, bisakah peserta BPJS Mandiri pindah ke PBI?


Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, terdapat kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja tersebut untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan-karyawan mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).

"Dalam Perpres tersebut menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Ardi melanjutkan, bagi karyawan yang sebelumnya telah terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri, apabila mereka bekerja di sebuah perusahaan, maka kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab dari badan usaha atau tempat kerja tempat mereka bekerja.

Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini berlaku meskipun sebelumnya mereka telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBI," terangnya.

Baca juga: Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Peserta bisa mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat

Namun, jika seorang karyawan tersebut berhenti bekerja, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki.

Alternatifnya, jika mereka ingin beralih kembali menjadi peserta PBI, peserta dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Pengajuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan," kata dia.

Ia juga mengingatkan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk memastikan keaktifan kepesertaannya dapat dicek melalui beberapa kanal yang telah disediakan, seperti:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Care Center 165
  • Chat Asssistant JKN (CHIKA).

Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
YouTube Menghadirkan Fitur Baru 'Jump Ahead' untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

YouTube Menghadirkan Fitur Baru "Jump Ahead" untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com